Manusia
Dan Keadilan Distributif
Keadilan mempunyai arti atau maksud yaitu keadilan (iustitia) berasal
dari kata "adil" yang berarti: hak dan
kewajibannya.
tidak berat sebelah, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa
definisi dapat disimpulkan bahwapengertian keadilan adalah semua hal yang
berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi
sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan
kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih;
melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan
Keadilan mempunyai beberapa jenis yaitu : secara umum
1.
Keadilan
Komutatif (Iustitia Commutativa
2.
Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek
kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan
antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan
(prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau
kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti
jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
3.
Keadilan
legal (Iustitia Legalis)
4.
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
5.
Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa)
6.
Keadilan
Protektif (Iustitia Protectiva
keadilan distributif menurut Teori Aristoteles adalah:
-
Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan
kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan
distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil
yang telah dikerjakan.
Keadilan distributif menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum
alam):
-
keadilan yang secara proporsional yang
diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan ditributif menurut teori John Rawls :
-
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi
paling penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip
pertama dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama".
Prinsip ini berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas
sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem
kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan
dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan
secara sama.
Daftar pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar