Translate

Minggu, 24 Mei 2015

Manusia Dan Keadilan Distributif

Manusia Dan Keadilan Distributif

Keadilan mempunyai arti atau maksud yaitu keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: hak dan kewajibannya.
tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwapengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan

Keadilan mempunyai beberapa jenis yaitu : secara umum
1.       Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa
2.       Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.

3.       Keadilan legal (Iustitia Legalis) 
4.       Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
5.       Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) 
6.       Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva

keadilan distributif menurut Teori Aristoteles adalah:
-          Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 

Keadilan distributif menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam):
-          keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.

Keadilan ditributif menurut teori John Rawls :
-          Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

Daftar pustaka:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar