Translate

Sabtu, 06 Januari 2018

Sengketa Kontruksi dan penyelesaiannya

PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

I.       PENDAHULUAN

Pesatnya pembangunan di segala bidang di Indonesia termasuk didalamnya pembangunan di bidang infrastruktur dalam beberapa dekade terakhir telah mendorong peningkatan arus investasi baik yang berasal dari pihak swasta dalam negeri maupun dari luar negeri. Investasi dalam bidang infrastruktur telah melibatkan banyak pihak dengan beragam skema kerjasama, seperti: antara pemerintah RI dengan Pemerintah negara lain atau dengan Swasta Nasional atau Swasta Asing; antara sesama swasta nasional atau dengan pihak asing.

Kerjasama investasi antara para pihak dalam bidang infrastruktur tersebut diikat melalui beragam bentuk kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama. Tentu saja setiap kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dimaksud diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Para pihak yang terikat perjanjian berupaya melaksanakan sebaik mungkin klausul-klausul yang disepakati dalam kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dimaksud.

Namun dalam pelaksanaan kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama seringkali ditemukan banyak kendala/hambatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan atau ketidaksepahaman antara para pihak yang telah melakukan kesepakatan tersebut yang ujung-ujungnya menjadi sebuah sengketa (dispute).

Untuk tujuan itulah tulisan ini dibuat sebagai sedikit sumbangan pemikiran dan berbagi pengetahuan terkait penyelesaian sengketa konstruksi dalam bidang investasi infrastruktur (khususnya di Indonesia) dengan batasan pengertian Infrastruktur (Grigg, 1988) dimaksud dalam tulisan ini adalah suatu sistem fisik yang menyediakan transportasi, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun ekonomi.

Adapun enam kategori besar infrastruktur (Grigg, 1988), meliputi:
  1. Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan);
  2. Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara);
  3. Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air);
  4. Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat);
  5. Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar;
  6. Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas);

II.      LANDASAN HUKUM

Adapun beberapa landasan hukum yang dapat menjadi dasar atau rujukan dalam penyelesaian sengketa konstruksi di bidang investasi infrastruktur di Indonesia, meliputi :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya;

2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

3.    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;

4.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 200 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

5.    Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;

6.    Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli;

7.    Lain-lain (seperti  FIDIC dll)


III.    PEMILIHAN CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

3.1.     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya

Bab IV : Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
Bagian Ketiga: Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 22 ayat (2) h:

Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai penyelesaian perselisihan, yang memuat tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.

-        Penjelasan Pasal 22 (2) h:

Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.

Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.

Pasal 33 ayat (2):

Tugas lembaga yang menyelenggarakan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi adalah:

(e) mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli dibidang jasa konstruksi.

Pasal 25 ayat (3):

Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

-        Penjelasan Pasal 25 (3):
Penetapan kegagalan hasil pekerjaan konstruksi oleh pihak ketiga sebagai penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan hasil pekerjaan konstruksi.

Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, atau kelompok orang, atau lembaga yang disepakati para pihak, yang bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara objektif dan profesional.

Pasal 36 :

(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luarpengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

(2)     Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakuterhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(3)     Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau parapihak yang bersengketa.

Pasal 37 :

(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan.

(2)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.

(3)     Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.

3.2.     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa




Pasal 1 ayat (1)
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pasal 1 ayat (10)
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.


Pasal 34 ayat (1) :
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atauinternasional berdasarkan kesepakatan para pihak.


3.3.     Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010

BAB VI : PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 49

(1)  Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :
a. melalui pihak ketiga yaitu :
1) mediasi (yang ditunjuk oleh para pihak atau oleh Lembaga Arbitrase dan Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa);

2) konsiliasi; atau

b. arbitrase melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase AdHoc.

(2)  Penyelesaian sengketa secara mediasi atau konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf adapat dibantu penilai ahli untuk memberikan pertimbangan profesional aspek tertentu sesuaikebutuhan.


3.4.     Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Paragraf Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan
Pasal 94

(2)  Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.

(3)  Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.5.     Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 (Perubahan Kedua)
71. Penyelesaian Perselisihan

3.6.     Menurut Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli

Pasal 1 (5)
Penilai Ahli adalah seseorang yang mempunyai kompetensi penilaian ahli di bidang jasa konstruksi.

Pasal 4 :
(1)  Penilai Ahli berperan dalam kegiatan penilaian ahli atas kejadian Kegagalan Bangunan,Kegagalan Pekerjaan Konstruksi, beda pendapat antar para pihak dalam pelaksanaan  Kontrak Kerja Konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi dan proses peradilan.

(2)  Penilaian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih Penilai Ahli.

Pasal 5 : Tugas Penilai Ahli
(1)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian Kegagalan Bangunan adalah memberikan penilaian dan penetapan:
b.    sebab-sebab terjadinya Kegagalan Bangunan;
c.     bagian-bagian yang tidak lagi berfungsi akibat Kegagalan Bangunan;
d.    pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi, serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan;
e.    besarnya kerugian, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan; dan
f.      jangka waktu pembayaran kerugian.

(2)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian Kegagalan Pekerjaan Konstruksi adalah memberikan penilaian dan rekomendasi:
a.    sebab-sebab terjadinya Kegagalan Pekerjaan Konstruksi;
b.    bagian-bagian yang tidak lagi berfungsi akibat Kegagalan Pekerjaan Konstruksi;
c.     pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Pekerjaan Konstruksi yang terjadi, serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan; dan
d.    besarnya kerugian, serta usulan cara perbaikan kegagalan pekerjaan konstruksi

(3)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian beda pendapat antar para pihak, adalah:
a.    memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi;
b.    memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan beda pendapat untuk tercapainya kesepakatan;
c.     memberikan usulan penyelesaian untuk tercapainya kesepakatan; dan/atau
d.    merumuskan hasil kesepakatan para pihak.

(4)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian penyelesaian sengketa konstruksi adalah sebagai Mediator atau Konsiliator.

(5)  Tugas Penilai Ahli sebagai Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.      memfasilitasi para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa;
b.      menengahi setiap perbedaan pendapat dalam berargumentasi;
c.      memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi; dan
d.      memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan penyelesaian sengketa untuk tercapainya kesepakatan;

(6)  Tugas Penilai Ahli sebagai Konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.      memfasilitasi para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa;
b.      menengahi setiap perbedaan pendapat dalam berargumentasi;
c.      memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi;
d.      memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan penyelesaian sengketa untuk tercapainya kesepakatan;
e.      memberikan usulan penyelesaian untuk tercapainya kesepakatan; dan
f.       merumuskan hasil kesepakatan para pihak.

(7)  Tugas Penilai Ahli dalam proses arbitrase dan proses peradilan adalah memberikan keterangan ahli selaku saksi ahli.


3.7.     Menurut Peraturan lainnya (seperti FIDIC dll)

FIDIC
(FIDIC, Federation International des Ingenieurs-Conseils atau International Federation of Consulting Engineers. yang berkedudukan di Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis, Belgia dan Swiss. Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki sesuai perkembangan industri konstruksi)

Berdasarkan Persyaratan Kontrak untuk Pelaksanaan Konstruksi, Multilateral Development Bank (MDB) Harmonised Edition Maret-2006, pada Klausul No.20 : KLAIM, SENGKETA DAN ARBITRASEdiatur bahwa bilamana terjadi sengketa konstruksi maka penyelesaiannya melibatkan Sebuah Dewan Sengketa yang anggotanya (berjumlah ganjil) ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.

Dewan Sengketa dalam menyelesaikan sebuah sengketa akan mengupayakan cara-cara damai atau musyawarah. Namun bila cara damai/musyawarah tidak tercapai, maka dapat ditempuh penyelesaian melalui forum Arbitrase. Dapat dipilih arbitrase nasional atau arbitrase internasional.



IV.    KESIMPULAN


Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konstruksi di bidang investasi infrastruktur yang terjadi antara para pihak yang melakukan kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dapat diselesaikan melalui dua pilihan jalur penyelesaian yaitu melalui jalur pengadilan atau jalur non pengadilan. Untuk penyelesaian melalui jalur pengadilan diselenggarakan dengan mengikuti tata cara peradilan pada umumnya, sedangkan penyelesaian melalui jalur non pengadilan mencakup penyelesaian melalui cara musyawarah, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitraseatau melibatkan penilaian ahli. Dalam halmenggunakan cara melalui arbitrase dapat dipilih lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.


Kamis, 27 Oktober 2016

Review tahap penulisan jurnal dalam bidang teknik sipil



Review tahap-tahap penulisan jurnal (teknik sipil)
          
           Pada tugas pertama saya dalam mata kuliah teknik penulisan dan presentasi, saya di beri tugas untuk melakukan me review  terhadap 3 jurnal yang mempunyai tema permasalahan di bidang teknik sipil. Review pada 3 jurnal meliputi pengecekan tahap-tahap penelitian pada jurnal. Tahap-tahap penelitian pada jurnal sendiri di bagi menjadi tiga yaitu tahap percanaan, tahap pelaksanaan, taham pembuatan laporan penilitian. Dunia yang dihuni manusia  selalu dekat dengan berbagai masalah, oleh sebab itu para ahli  membuat hasil pemikiran serta analisisnya dalam bentuk penulisan yang disebut jurnal. Para ahli bidang sipil, jurnal sipil berisi hasil penelitian struktur bangunan maupun kejadian alam yang berpangaruh terhadap perkembangan infrastruktur serta kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi dalam pembangunan dan pemakaian struktur. Kesalahan pada bidang teknik sipil bukan hanya terjadi karena factor alam tetapi factor manusia itu sendiri yang memnyebabkan kerusakan pada bangunan. Pada tulisan saya kali ini saya akan mengulas kesalahan pada penulisan jurnal pada bidang teknik sipil.
JUNRAL 1 (Perbandingan analisa besar daya dukung pondasi bore pile menggunakan metode elemen hingga terhadap metode analitik dan metode loading test.)

Pada jurnal peratama yang saya akan review ini membahas tentang kekutan struktur bangunan menggunakan ponadasi bore pile menggunakan metode elemen sampai metode analitik dan juga metode loading test. Pada penulisan jurnal kali ini, memiliki kekurangan yaitu tidak adana batasan masalah dan tujuan penulisan pada jurnal ini sendiri. 

Penilitian pada jurnal kali ini dimulai dengan memasukkan data pada program MEH serta menghasilkan fase 1, kemudian dilanjutkan dengan fase 2 dan 3. Pendefinisian beban dilakukan pada fase 1. Fase kedua merupakan Phi reduction, yang mensimulasikan kondisi dimana berkurangnya nilai Phi sebelum konsolidasi sehingga didapatkan faktor keamanan (Fs). Fase ketiga adalah consolidation, yaitu proses konsolidasi dengan parameter minimum pore pressure. Fase terakhir adalah Phi reduction setelah proses konsolidasi. 

Semua metode yang di gunakan bertujuan mencari besarnya penurunan tanah terhadap sebuah struktur bangunan, pembebanan yang besar dan lama akan menyebabkan penurunan pada tanah yang cukup besar. Sehingga penelitian ini menghasilkan bahwa hasil perhitungan daya dukung tanah menggunakan metode elemen hingga, loading test, dan analitis secara berurutan adalah 571,500 Ton, 506,234 Ton, dan 445,451 Ton, dan menghasilkan penurunan tanah yang sudah lewat batas izin yang di tentukan.

jurnal 1 dapat di lihat :  jurnal 1

JUNRAL 2 (pemanfaatan hasil pengupasan aspal untuk daur ulang campuran beton aspal)

Pada jurnal kedua yang saya akan review penulisan nya kali ini membahas pemanfaatan hasil sisa aspal untuk di daur ulang menjadi campuran beton aspal. Pada jurnal kali ini penulisan nya mempunyai kekurangan yaitu latar belakang terdapat di bagian belakang penulisan. Rumusan masalah di jelaskan dalam pedahuluan penulisan jurnal.

Pemanfaatan hasil pengupasan aspal di mulai dari Hasil pengujian ekstraksi menunjukkan bahwa agregat masih masuk dalam gradasi agregat untuk lapis permukaan (Laston AC-WC) dan didapat prosentase aspal terhadap campuran sebesar 5,84%. Adapun hasil kadar aspal rencana (Pb) berdasarkan perhitungan mix desain formula didapat sebesar 5,83%. Nilai Pb lebih kecil dari Hasil ekstraksi RAP sehingga sebagai acuan digunakan hasil ekstraksi sebesar 5,84%. Dalam penelitian ini tidak menambah agregat tetapi hanya menambahkan aspal dengan empat variasi keatas, yaitu 5,84; 6,09; 6,34; 6,59 dan 6,84% karena tidak mungkin menggunakan variasi kadar aspal ke bawah. Selain itu juga membuat campuran aspal standar sebagai pembanding dengan variasi kadar aspal 5,0; 5,5; 6,0; 6,5 dan 7,0%.
Pada kesimpulannya Teknik daur ulang ini dapat merupakan salah satu alternatif untuk pemeliharaann dan rehabilitasi lapis keras lentur dengan keuntungan penghematan material, energy dan terutama menjaga kualitas lingkungan dengan berkurangnya penambangan agregat. Sifat Fisik dan Mekanik Campuran Beton Aspal Panas; Untuk campuran perkerasan lama, gradasi agregat masih memenuhi spesifikasi Bina Marga 2010 untuk Lanton AC-WC, sehingga tidak diperlukan penambahan agregat baru., Pemanfaatan Hasil Pengupasan... menjadi plastis dan lentur sehingga mudah menerima beban lalu lintas yang tinggi dan campuran akan lebih awet.

jurnal 2 dapat di lihat di : jurnal 2


JUNRAL 3(Pengaruh Jarak dan Panjang Kolom Dengan Diameter 4 Cm Pada Stabilisasi Tanah Lempung Ekspansif Menggunakan Metode DSM Berpola Panels Terhadap Daya Dukung Tanah)
Pada jurnal ke tiga kali ini membahas bagaimana pengaruh jarak dan panjang kolom pada stabiltas tanah lempung dengan menggunakan metode DSM. Pada penulisan jurnal kali ini mempunyai kekurangan yaitu penulisan yang terlampau berantakan dan tidak sesuai dengan kaidah penulisan karya ilmiah. Penulisan pembahasan atau bab 2 yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan judul.

Penelitian yang di lakukan yaitu membahas bagaimana banyak nya di daerah Indonesia yang memiliki tanah lempung. Untuk mengatasi permaslahan tanah lempung yang ada di Indonesia ini penulis menggunakan metode deep soil mixing yaitu metode untuk menstabilkan kondisi tanah dimana bahan adiktif di campurkan ke dalam tanah dan di campurkan dengan mekanik atau menggunakan alat bantu campuran. Bahan adikitf itu seperti fly ash, dan hasik sisa samapah yang tidak terpakai sehingga bisa memadatkan tanah lempung tersebut.

Pada kesimpulannya jurnal kali ini semua jurnal sudah menjelaskan secara detail dari tujuan percobaan tersebut.  Bila suatu jenis tanah lempung ekspansif di campurkan dengan bahan adiktif akan mempengaruhi peningkatan nilai daya dukung tanah. Semakin besar jarak antar kolom, nilai daya dukung semakin menurun. Dan semakin besar kolom tersebut juga mempengaruhi gaya dukung terhadap tanah tersebut. Sedangkan, semakin besar panjang kolom, nilai daya dukung semakin meningkat.

jurnal 3 dapat di lihat di : jurnal 3

 cukup sekian penulisan saya kali ini. bila terjadi kesalah mohon maaf dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. terima kasih . SALAM SUKSES !!!!

Minggu, 13 Desember 2015

Mendapatkan Keuntungan di Depan Layar Komputer


Assalamualaikum wr.wb

Para pembaca blog saya yang baik, budiman dan ingin SUKSES !!! disini saya akan berbagi pengalaman mendapatkan keuntungan di dunia internet. Kenapa internet? jadi gini, di zaman sekarang ini apasih yang gak bisa dilakukan di depan layar komputer dan layar hp anda, contoh: anda bisa memenuhi kebutuhan berbelanja sehari- hari, bersosial media, berbagi tugas, download film terbaru dll. ( ini saya ambil contoh yang positif nya saja hehe) tapi apakahg cuman mau jadi konsumen saja ? cuman mau mengeluarin uang doang ? apa gak mau juga menghasilkan uang dari internet ? Ada beberapa cara untuk mendapatkan keuntungan di dunia Internet ini salah satunya CPA (cost per action ). Sistem kerja CPA, jadi pembaca akan mendapatkan bayaran tiap kali ada orang yang melakukan action ( submit e-mail, survey, dll) dan bayarannya kebanyakan dollar $$ tapi CPA yang berbasis dari luar negeri. Pada kesempatan yang berbahagia ini (udah kayak pidato ni penulisnya ) saya akan menjelaskan tentang CPA yang berbasis di Jepang dan telah hadir di Indonesia, bernama ACCESTRADE.

ACCESSTRADE didirikan pada tahun 1999, dan telah berkembang menjadi salah satu Afiliasi online platform marketing terbesar di Jepang , Yang berbasis/model CPA (Cost per Action)/Dibayar Per Tindakan, kami berusaha untuk memberikan yang terbaik dan paling aman bagi pelanggan kami untuk Pemasang iklan (advertise) dan mendapatkan uang untuk Publisher-nya. Kami memberikan pelayanan kampanye yang efisien dan personalisasi potensi data pelanggan secara rinci untuk mendapatkan eksposur maksimum dari target audiens. Platform ACCESSTRADE ingin mengajak publisher yang memiliki webiste atau blog untuk mendaftar sebagai publisher ACCESSTRADE. Idealnya Publishers bekerja di kebanyakan situs, berbagai situs informasi misalnya web-web portal dan blog.

Banyak bisnis online berbasis CPA dan banyak para bule yang menghasilkan $100-$200 perhari, Bisnis Online CPA diantaranya CPAGrip , CPALead,  dan banyak lagi. Bisnis online CPA ACCESSTRADE hadir untuk para publisher Indonesia dengan berbagai campaign lokal Indonesia , cocok buat kamu yang punya website/blog lokal !! Para Publisher Indonesia yang sudah bergabung dengan CPA ACCESSTRADE mendapatkan penghasilan hingga mencapai Rp.30.000.000/Bulan. Tiga peringkat pendapatan tertinggi setiap bulannya biasanya selalu diumumkan di Fanpage Facebook Accesstrade. Kalau saya masih nubi , namun tetap semangat !!! hehehehe,,,,

Ngga aneh juga sih klu mereka bisa dapat jutaan perbulan , karena nilai earning dari action yang didapat cukup menggiurkan, mulai dari Rp3.000/action s/d Rp.75.000/action.

Campaign yang ditawarkan :
- Bebagai aplikasi android populer di Indonesia
- Hijab dan Fashion
- Produk Bank terkemuka
- Herbal Indonesia
- Hotel-hotel di seluruh Indonesia
- Produk Kecantikan
- Forex dan Online Trading terkemuka di Indonesia
- TV Kabel / Sport
- Berbagai Asuransi Rumah/Kesehatan/Kendaraan
- Produk Bayi , Makanan, Minuman
- DLL





Minggu, 28 Juni 2015

Pemahaman Ibd Dalam 1 Semester

Pemahaman Ibd Dalam 1 Semester

Selama saya belajar mata kuliah ibd 1 semster ini adalah, tentang hubungan antara manusia , masyarakat dengan budaya yang ada di masyarakat itu sendiri. Budaya itu terciptakarna adanya kebiasaan dari masyarakat itu sendiri sehiingga terciptanya budaya masyarakat yang sekarang. Budaya juga mengajarkan masyarakat untuk memilih mana yang budaya yang baik dan mana budaya yang buruk , sehingga kita dapat memilih budaya yang masuk di dalam lingkungan kita.

Saya juga mempelajari bagaimana cara bertoleransi terhadap budaya lain. Di Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya sehingga dapat menciptakan pendapat yang berbeda antara budaya satu dengan budaya yang lain. Di matakuliah ini ibd mengajarkan sikap toleransi terhadap budaya sekitar sehingga kita bisa menciptakan suasana masyarakat yang kondusif dan tidak terjadi pepecahan antara budaya satu dan budaya lain.

Ibd juga mengajarkan bagaimana cara berhubungan dengan manusia lain, dengan Tuhan Yang Maha Esa , dan juga dengan alam sekitar kita. Hubungan yang baik dengan sesama manusia uga akan menciptakan keharmonisasian dalam bermsayarakat. Begitu pula dengan Tuhan Yang Maha Esa bila kita berhubungan dengan yang baik dengan nya dengan menjalankan perintah agama dan mejauhi segala larangannya akan mendapatkan juga kenyamanan dalam hidup di dunia ini.


Untuk kedepannya mempelajari ibd sangat lah baik, untuk berkehidupan bermsayarakat sekitar, bertoleransi  kepada budaya yang ada di sekitar kita , kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada lingkungan kita yaitu alam kita yang kita manfaakan untuk kehidupan manusia ini. 

Senin, 22 Juni 2015

Harapan Dan Tanggung Jawab

Harapan Dan Tanggung Jawab

                Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing
Setiap harapan di masing-masing individu bermacam-macam, tetapi tidak di pungkiri bahwa terdapat individu yang memiliki harapan yang sama. Setiap individu memiliki harapan sesuai dengan pengalaman pribadi yang dimilikinya.

             Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
    Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau  perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai wujudan kesadaran akan kewajibannya. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang bertang­gung jawab.Disebut demikian karena manusia, selain merupa­kan makhluk individual dan makhluk sosial, juga merupakan makhluk ‘I’uhan. Manusia memiliki tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis.

            Hubungan antara tanggung jawab dengan harapan adalah setiap individu memiliki harapan yang berbeda-beda satu sama lain nya. Ada yang sangat optimis dengan harapan nya dan juga ada yang pesimis dengan harapan nya tersebut. Harapan pada setiap individu kan berbeda ada yang mau di wujudkan nya dan ada juga yang mengikuti arus saja ya bisa di katakan biasa-biasa saja dengan harapannya tersebut. Orang yang akan mewujudkan harapannya tersebut memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan nya. maka dari itu hubungan yang sangat erat antara tanggung jawab dan harapan.


Senin, 15 Juni 2015

Pandangan Hidup Manusia

Pandangan Hidup Manusia

                Pandangan hidup mempunyai arti yaitu pendapat atau pertimbagan yanag dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia.Pendapat atau pertimbangan itu hasil pemikir
an manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Pandangan hidup ada 3 macam yaitu pandangan hidup berasal dari Agama,Ideology dan Renungan.

            Manusia itu sendiri harus mempunyai pandangan hidup masing-masing sehingga bisa menjalani hidup dengan seimbang dan berjalan dengan lancar. Banyak juga manusia yang tidak mempunyai pandangan hidup yang akan menyulitkan hidupnya dan kedepan nya nanti.

Pandangan hidup yang berasal dari keyakinan & kepercayaan
Keyakinan dan kepercayaan adalah menjadi dasar pandangan hidup yang berasal dari akal atau kekuasaan tuhan, ada tiga aliran filsafat yaitu:
A.        Aliran Naturalisme : 
Hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi, kekuatan gaib itu dari natur dan itu dari tuhan . Manusaia adalah ciptaan tuhan karena itu manusia mengabdi pada tuhan melalui ajaran-ajaran agama.
B.        Aliran Intelektualisme :
 Dasar aliran ini adalah logika/akal {kalbu yang berpusat dihati} “hati nurani” maka keyakinan manusia itu bermula dari akal.
C.        Aliran Gabungan :
 dasar aliran ini adalah kekuatan gaib yang berasal dari tuhan sebagai dasar keyakinan sedangkan akal adalah dasar kebudayaan yang menetukan benar tidaknya sesuatu yang dinilai berdasarkan akal, baik sebagai logika berpikir maupun rasa atau hati nurani. Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari tuhan dan akal berimbang maka akan menghasilkan pandangan hidup sosialisme –religius, kebajikan yang dikehendaki adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima hati nurani, semuanya itu berkat karunia Tuhan.


Jadi pada intinya manusia harus mempunyai pandangan hidup mereka masing-masing, apa yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa harus kita syukuri. Dengan mensyukuri tersebut kita dapat melihat betapa berharganya hidup di dunia ini dan jangan di sia-sia kan. Maka dari itu manusia harus mempunyai pandangan hidup supaya hidup menjadi lurus dan baik.